2 Warga Keracunan Gas, DLH Tangerang Bekukan Izin PT Danesja Utama Patria

2 Warga Keracunan Gas, DLH Tangerang Bekukan Izin PT Danesja Utama Patria

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin menjenguk warga yang dirawat karena alami keracunan dampak kebocoran pabrik es di karawaci, Selasa (6/2/2024).--Foto: Dok. Pemkot Tangerang

SIASAT.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Banten menyiapkan opsi pemberatan sanksi berupa pembekuan izin terhadap PT Danesja Utama Patria dampak dari kebocoran gas dan menyebabkan warga daerah itu keracunan.

Sekretaris DLH Kota Tangerang, Dadang Basuki, menyampaikan bahwa pihaknya langsung menuju lokasi dan bertemu dengan jajaran PT Danesja Utama Patria.

Hasilnya, pabrik es tersebut sebelumnya telah dikenakan sanksi administrasi pada 30 Desember 2019, dan DLH telah menyampaikan kekhawatiran terkait kondisi pipa mesin pendingin air tersebut.

"Dalam hal ini, kami akan mengevaluasi sanksi administrasi 2019 yang telah diberikan, dengan opsi pemberatan sanksi menjadi pembekuan izin," ungkap Dadang, Selasa (6/2/2024).

Saat ini, Dadang memastikan kondisi telah lebih aman. Penanganan telah dilakukan sejak peristiwa terjadi pukul 04.00 WIB, dan pada pukul 15.00 WIB situasi sudah terkendali.

BACA JUGA:Pemkot Tangerang Salurkan Bansos Tahap I 2024 ke 13 Kecamatan

Meski demikian, petugas terus menjaga lokasi, mengantisipasi terjadinya kejadian susulan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban yang telah dibawa ke rumah sakit berjumlah 55 orang, dengan 20 orang masih menjalani perawatan. Sedangkan warga yang berobat ke posko sebanyak 25 orang, dan satu orang telah kembali ke rumah.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, menyatakan bahwa terkait musibah tersebut, akan dilakukan evaluasi terhadap pihak perusahaan, khususnya dalam hal keamanan.

"Kami meminta perusahaan untuk mengevaluasi secara menyeluruh, terutama sistem keamanannya, agar kejadian serupa tidak terulang," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Pemkot Tangerang telah berkomunikasi dengan perusahaan, yang bertanggung jawab atas kejadian ini, termasuk biaya yang tidak tercover oleh asuransi kesehatan masyarakat, karena dianggap sebagai kejadian luar biasa.

"Perusahaan telah menyatakan kesiapannya untuk menanggung biaya pengobatan yang dibutuhkan, serta berkomunikasi dengan pihak terkait lainnya yang terdampak," tambahnya.

Sumber: