KPU Kota Tangerang Gelar Pemungutan Suara Lanjutan di 13 TPS

KPU Kota Tangerang Gelar Pemungutan Suara Lanjutan di 13 TPS

Pemungutan Suara Ulang di empat TPS wilayah Larangan Utara tanggal 18 Februari 2024 lalu.--Foto: ANTARA/Irfan

SIASAT.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang telah menggelar pemungutan suara lanjutan di 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di enam wilayah kecamatan pada Sabtu (24/2/2024).

Rustana, Komisioner KPU Kota Tangerang, menjelaskan bahwa kegiatan pemungutan suara lanjutan di 13 TPS dilakukan sesuai dengan Keputusan KPU Kota Tangerang Nomor 489 tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan Nomor 484 tahun 2024 mengenai pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara lanjutan Pemilu 2024.

Pemungutan suara lanjutan di 13 TPS dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 24 Februari, dengan lokasi dan petugas KPPS yang sama.

"Hari ini dilaksanakan PSL di 13 TPS karena beberapa alasan, terutama karena kekurangan surat suara," kata Rustana.

Beberapa lokasi pelaksanaan pemungutan suara lanjutan antara lain di Kecamatan Ciledug, yaitu TPS 20 Sudimara Selatan, TPS 41 Sudimara Barat, TPS 42 Sudimara Barat, dan TPS 6 Parung Serab.

BACA JUGA:KPU Kota Tangerang Akan Gelar Pemungutan Suara Lanjutan di 13 TPS

"Pemungutan suara lanjutan dilaksanakan karena kekurangan surat suara provinsi pada pelaksanaan tanggal 14 Februari 2024," kata Rustana.

Selain itu, pemungutan suara lanjutan juga dilaksanakan di wilayah Batuceper, tepatnya di TPS 13 Batusari, karena kekurangan surat suara Presiden dan Wakil Presiden.

Di Kecamatan Karang Tengah, pemungutan suara lanjutan dilaksanakan di TPS 12 dan 21 Karang Mulya, juga karena kekurangan surat suara.

Di Kecamatan Cipondoh, pemungutan suara lanjutan dilaksanakan di TPS 18, 19, dan 20 Poris Plawad Indah, serta TPS 36 Ketapang, karena kekurangan surat suara.

Kemudian, di wilayah Kecamatan Tangerang, pemungutan suara lanjutan dilaksanakan di TPS 81 Tanah Tinggi, dan di kecamatan Cibodas, di TPS 22 Panunggangan Barat.

BACA JUGA:PSU Digelar di TPS 10 Kampung Dukuh Kelurahan Rangkasbitung Barat

"Pelaksanaan pemungutan suara lanjutan dimulai pukul 8 pagi hingga siang hari, dan dilanjutkan dengan penghitungan suara," tambahnya.

Sebelumnya, KPU Kota Tangerang juga telah mengambil keputusan untuk melaksanakan pemungutan suara lanjutan di empat TPS di Larangan Utara pada tanggal 18 Februari 2024.

Sumber: