Golkar Siapkan Ridwan Kamil dan Zaki Iskandar Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta

Golkar Siapkan Ridwan Kamil dan Zaki Iskandar Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta

Ahmed Zaki Iskandar dan Ridwan Kamil disiapkan jadi calon Gubernur DKI Jakarta dari Partai Golkar.--Foto: istimewa

SIASAT.CO.ID - Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa partainya sedang mempersiapkan dua kader, yaitu Ridwan Kamil dan Ahmed Zaki Iskandar, untuk maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.

"Dua-duanya sudah diberi surat Golkar, penugasan untuk pilkada (DKI Jakarta)," kata Airlangga yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Perekonomian, saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/2/2024).

Airlangga menjelaskan bahwa kedua kader tersebut sedang dipersiapkan oleh partai saat ini, karena mereka telah membantu meningkatkan suara Partai Golkar dalam Pemilu 2024. Namun, siapa yang akan benar-benar maju bergantung pada hasil survei terakhir terkait kedua nama tersebut.

"Nanti akan mengerucut dan akan dipilih dalam forum khusus (Golkar) sesuai jadwal pilkada," ujarnya.

Jadwal pelaksanaan pemilihan gubernur telah diatur dalam Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

BACA JUGA:Difitnah Dalang Konspirasi, Qodari Tegaskan Data Survei Pilpres yang Digunakan Khusus Jakarta, Bukan Nasional

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia akan dilaksanakan pada November 2024.

Terkait dengan pilkada tahun ini, Komisi II DPR RI telah mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sepakat untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 27 November 2024.

Sumber: