Manajer Bank Banten Ditahan Jaksa Kabupaten Tangerang Terkait Kasus Penggelapan Kredit

Rabu 06-12-2023,16:00 WIB
Reporter : Khalid Syaifullah
Editor : Rio Alfin

SIASAT.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, menahan RW, seorang manajer Bank Banten, atas dugaan penggelapan uang kredit.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, mengungkapkan penahanan terhadap RW dilakukan pada Senin (4/12) dan kini tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari terhitung mulai 4 Desember hingga 23 Desember 2023.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Klas IIB Serang terhitung mulai tangga 4 Desember hingga 23 Desember 2023. Tersangka adalah merupakan manajer operasional Bank Banten Cabang Tangerang," kata Ricky, Rabu (6/12/2023).

Ricky menjelaskan bahwa RW, yang menjabat sebagai manajer operasional Bank Banten Cabang Tangerang, telah ditetapkan sebagai tersangka melalui surat bernomor B-5772/M.6.12/Fd.1/12/2023 tanggal 4 Desember 2023.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-1994/M.6.12/Fd.1/12/2023 tanggal 4 Desember 2023.

BACA JUGA:Pj Bupati Tangerang Sebut Penopang Ekonomi Negara Ada pada UMKM

Dalam kasus ini, tersangka diduga terlibat dalam pencairan uang kredit modal kerja untuk CV Langit Biru tahun 2017 di Bank Banten tanpa memperhatikan syarat pencairan kredit.

"Setelah pencairan kredit CV Langit biru dilakukan, CV Langit Biru tidak membayar kredit tersebut sehingga terjadi kredit macet. Dengan nilai kerugian sekitar Rp743 juta," jelasnya.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Tangerang juga telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus pemberian uang kredit dari PT Bank Banten ke CV Langit Biru sebesar Rp873 juta.

Dua tersangka dikenal dengan inisial IB dan AA, yang masing-masing merupakan mantan karyawan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bank Banten dan Direktur CV Langit Biru.

Keduanya saat ini ditahan di Rumah Rutan Serang selama 20 hari ke depan sejak 23 November untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus.

BACA JUGA:UMKM di Kabupaten Tangerang Jadi Pilar Utama Pertumbuhan Ekonomi

"Hasil penyidikan, kedua tersangka sudah memenuhi dua alat bukti. EB ini memberikan kelancaran kredit ke CV Langit Biru untuk modal kerja konstruksi pembangunan jalan," ungkap Ricky.

Ia melanjutkan, uang yang diberikan sebagai kredit dari Bank Banten kepada CV Langit Biru tidak pernah dibayarkan kembali.

Atas perbuatan mereka, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menetapkan sangkaan dengan menggunakan pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kategori :

Terpopuler