Bawaslu Kabupaten Tangerang Selidiki Dugaan ASN Kampanye untuk Salah Satu Capres

Jumat 02-02-2024,14:00 WIB
Reporter : Jabbar Baskara
Editor : Rio Alfin

SIASAT.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang tengah menelusuri dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang diduga telah melakukan kampanye untuk salah satu pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden di jajaran tingkat kecamatan di daerah tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penelusuran terkait kebenaran adanya dugaan tersebut.

"Meski ASN itu, tetap warga negara Indonesia. Hak mereka hanya memilih, bukan mengkampanyekan salah satu paslon baik dalam status WhatsApp, atau medsos. Apalagi sampai mengerahkan massa," ujarnya.

Muslik menambahkan, Bawaslu Kabupaten Tangerang juga tengah menunggu aduan dari masyarakat terkait kasus tersebut.

"Kalau masyarakat atau siapapun yang melihat dan mengetahui adanya hal itu. Langsung lapor saja kepada Bawaslu, akan kami sediakan formulir laporannya dan kami tindak tegas," tuturnya.

BACA JUGA:6 OPD di Kabupaten Tangerang Raih Predikat A Zona Hijau dari Ombudsman RI

Muslik menegaskan, jika dugaan keterlibatan ASN dalam kampanye ini terbukti benar, maka hal tersebut jelas melanggar aturan. "Sesuai pasal 280 ayat (3) UU No 7 tahun 2017, ASN, anggota TNI, dan Polri sudah sangat jelas, dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu," jelas dia.

Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa salah satu pejabat ASN di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tangerang diduga melakukan kampanye politik terhadap jajaran pejabat di tingkat Kecamatan Kosambi dan Sukamulya.

Dalam dugaan kampanye itu, oknum ASN tersebut diduga mengarahkan jajaran di tingkat wilayah untuk mendukung dan memenangkan salah satu paslon capres dan cawapres pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

Kategori :

Terpopuler