Bawaslu Kabupaten Tangerang Tingkatkan Pengawasan Praktik Politik Uang Selama Masa Tenang Pemilu

Minggu 11-02-2024,07:00 WIB
Reporter : Syahrul Ramadhan
Editor : Rio Alfin

SIASAT.CO.ID - Bawaslu Kabupaten Tangerang, Banten, meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran politik uang selama masa tenang pemilu, yang dimulai dari Minggu hingga Selasa (13/2).

Bawaslu telah mengeluarkan surat peringatan resmi kepada para aktor politik untuk menahan diri dari kampanye selama masa tenang ini. Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Mulik, juga menekankan agar mereka tidak terlibat dalam politik uang.

Mulik menjelaskan bahwa pengawasan ini dilakukan dengan patroli rutin ke tingkat grassroots. Ini penting mengingat masa tenang sering kali dijadikan momentum oleh peserta pemilu untuk melakukan kampanye secara diam-diam.

Menurut Mulik, koordinasi dengan semua pemangku kebijakan terkait adalah kunci untuk menjadikan pesta demokrasi ini sukses.

"Kami mengundang semua instansi, mulai dari keamanan hingga pemerintah daerah, untuk mengawasi pemilu ini," ujarnya.

BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Tangerang Selidiki Dugaan ASN Kampanye untuk Salah Satu Capres

Mulik juga menambahkan bahwa masyarakat umum dapat berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan pelanggaran kepada pengawas di tingkat kabupaten atau kecamatan, dengan menyertakan bukti sesuai aturan yang berlaku.

Ia berharap semua partai politik dan peserta pemilu bersama-sama menghormati dan patuh pada aturan yang ada untuk menjaga pelaksanaan pemilu berjalan dengan baik, sukses, dan damai.

"Kami berharap semua pihak menjaga kondisi politik yang kondusif dengan saling menghargai. Begitu juga dengan peserta pemilu seperti partai politik di tingkat DPD, TKD, TKN, yang harus saling menghargai dan menghormati," ujarnya.

Berdasarkan data KPU RI, daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional pada Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih.

Sebelumnya, KPU RI telah mengumumkan 18 partai politik nasional yang akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024, termasuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

BACA JUGA:Timnas AMIN Tak Masalah TKN Prabowo-Gibran Laporkan Cak Imin ke Bawaslu

Selain itu, enam partai politik lokal juga akan berpartisipasi dalam pemilu anggota legislatif (pileg), termasuk Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yaitu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dengan nomor urut 3.

Setelah masa kampanye yang berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang diadakan pada tanggal 11—13 Februari. Sehari setelahnya, 14 Februari 2024, pemungutan suara pileg, termasuk Pemilu Anggota DPD RI, akan berlangsung bersamaan dengan Pilpres 2024.

Kategori :

Terpopuler