Satpol PP Kota Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras

Kamis 29-02-2024,08:00 WIB
Reporter : Jabbar Baskara
Editor : Rio Alfin

SIASAT.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang memusnahkan sebanyak 2.588 botol minuman keras (miras) berbagai merek hasil razia yang dilakukan sepanjang Maret 2023 hingga Januari 2024.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menyampaikan bahwa pemusnahan ribuan botol minuman keras tersebut merupakan tindak lanjut dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman beralkohol.

"Hasil razia yang intensif kita lakukan hingga menyasar warung-warung. Semua ini berkat kerja sama dengan masyarakat yang aktif melaporkan," ujar Wawan dalam kegiatan pemusnahan ribuan botol minuman keras di Puspemkot Tangerang, Rabu (28/2).

Ia juga mengimbau warga untuk melaporkan apabila menemukan ada warung yang menjual minuman keras. Satpol PP Tangerang dan kepolisian terus berkoordinasi untuk menindak pemilik usaha yang melanggar aturan.

Dalam menjaga keamanan dan ketertiban Kota Tangerang, masyarakat dapat melakukan pelaporan ke Satpol PP melalui nomor 081212004664 atau 081212009669, atau nomor darurat Kota Tangerang di call center 112.

BACA JUGA:Layanan Samsat Keliling Tersedia di Tangerang Raya

Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin, menjelaskan bahwa pemusnahan minuman keras merupakan salah satu upaya dan konsistensi pemkot dalam mewujudkan Kota Tangerang yang berakhlakul karimah dan kondusif.

Menurutnya, peredaran minuman beralkohol dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti gangguan keamanan dan ketertiban, serta kesehatan masyarakat.

"Kami ingin memberikan hadiah terbaik bagi Kota Tangerang pada usianya yang ke-31 ini, yaitu dengan menghadirkan kota yang bebas dari minuman beralkohol," katanya.

Nurdin berharap masyarakat dapat mendukung upaya ini dengan tidak memproduksi, mengedarkan, dan menjual minuman beralkohol di Kota Tangerang.

"Mari bersama-sama berkolaborasi agar kota tercinta ini senantiasa kondusif, dengan tidak mengonsumsi minuman beralkohol. Mudah-mudahan penggunaan minuman beralkohol di Kota Tangerang terus berkurang dan tidak ada lagi. Mari kita ciptakan Kota Tangerang yang berakhlakul karimah, aman, dan nyaman untuk ditinggali," ujarnya.

Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, mengapresiasi langkah Pemkot Tangerang dalam memberantas peredaran minuman keras di wilayahnya.

"Perda di Kota Tangerang berjalan sangat baik. Esensi memusnahkan minuman beralkohol adalah bagian dari upaya kita dalam menciptakan dan membangun mental bagi segenap warga, khususnya di Kota Tangerang, dalam rangka menyejahterakan masyarakat," kata Al Muktabar.

Kategori :

Terpopuler