Bapenda Tertibkan Wajib Pajak dengan Pemasangan Stiker dan Baliho

Jumat 15-03-2024,07:00 WIB
Reporter : Jabbar Baskara
Editor : Rio Alfin

SIASAT.CO.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang melakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang belum membayar pajak dengan cara memasang stiker dan baliho. Salah satu yang menjadi sasaran penertiban adalah Restoran Danau Abah yang terletak di Kecamatan Cisauk.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan penertiban dengan memasang stiker dan baliho karena Restoran Danau Abah tidak membayar pajak dalam beberapa bulan terakhir.

"Kami sedang memasang baliho untuk Rumah Makan Danau Abah yang menurut data kami belum membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Slamet menjelaskan bahwa pemasangan stiker dan baliho ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada. Dimulai dari surat imbauan, surat teguran, surat peringatan, hingga sanksi administratif.

Tindakan ini sesuai dengan Pasal 103 ayat 1 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jika wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya, maka dapat dilakukan pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang, atau media lain sebagai pemberitahuan tentang ketidakpatuhan terhadap ketentuan pajak.

BACA JUGA:Sekda Kabupaten Tangerang Membuka Bimtek ESQ, Harap ASN Tingkatkan Kepemimpinan Adaptif

Namun, Slamet menegaskan bahwa pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang, atau media lain yang bertuliskan 'Restoran Ini Belum Membayar Pajak' bukanlah tindakan penyegelan. "Ini adalah bentuk penagihan pajak daerah sebagai tindakan atau sanksi kepada wajib pajak yang menunggak pajak," jelasnya.

Bapenda berharap bahwa dengan pemasangan stiker dan baliho ini, Restoran Danau Abah akan sadar dan segera membayar tunggakan pajaknya. Pemasangan stiker ini akan berlangsung selama wajib pajak belum melunasi tunggakan pajaknya.

Jika melewati batas waktu yang ditentukan tanpa melunasi kewajiban pajak, maka masalah ini akan diserahkan kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai penegak Peraturan Daerah. Dalam kasus ini, restoran dapat disegel.

"Selanjutnya, bisa saja dilakukan penyegelan, penyitaan, penutupan izin usaha, dan kami akan memberitahukan hal ini kepada Kejaksaan," ungkap Slamet.

Slamet juga memberikan himbauan kepada para pelaku usaha wajib pajak agar patuh terhadap peraturan. "Kami mengimbau agar wajib pajak patuh agar tindakan ini dapat kami minimalisir. Jangan sampai kami sering melakukan tindakan ini. Kami 'terpaksa' melakukan ini karena wajib pajak cenderung tidak mengikuti ketentuan bahkan ada yang mencoba mengurangi pajak," tutupnya.

Kategori :

Terpopuler