Pemprov Banten Dukung Penuh Aturan Opsen Pajak: Fokus pada Ekspansi Basis Pajak dan PAD

Pemprov Banten Dukung Penuh Aturan Opsen Pajak: Fokus pada Ekspansi Basis Pajak dan PAD

Kegiatan focus group discussion (FGD) penerapan aturan tentang opsen pajak dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD di Hotel Aston, Serang, Banten.--Foto: ANTARA/HO-Dokumen Pemprov Banten

SIASAT.CO.ID - Pemerintah Provinsi Banten memberikan dukungan penuh terhadap implementasi aturan opsi pajak dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, menyatakan kesiapan Pemprov Banten untuk memperluas basis pajak guna meningkatkan pelayanan publik.

Menurut Al Muktabar, keuangan daerah memiliki potensi ekonomi yang signifikan, termasuk di Banten. Industrialisasi yang berkembang positif di daerah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah. 

Hal ini disampaikannya usai menghadiri focus group discussion (FGD) mengenai penerapan aturan opsi pajak dalam UU HKPD di Hotel Aston, Serang, Banten.

Al Muktabar menekankan bahwa Undang-Undang HKPD memiliki peran efektif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak daerah dan retribusi daerah. 

Pemerintah Provinsi Banten berencana untuk melaporkan pertumbuhan ekonomi dengan memperhatikan potensi daerah masing-masing, sehingga pendapatan daerah dapat diperuntukkan untuk pelayanan publik di Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:Irjen Pol Abdul Karim Resmi Pimpin Kapolda Banten Gantikan Irjen Pol Rudy Heriyanto

"Sambil terus berkoordinasi dan bersinergi, Pemprov Banten siap melakukan perluasan basis pajak. Salah satunya, penyesuaian tarif pajak akan difokuskan pada daerah tanpa memberatkan wajib pajak," jelas Al Muktabar. 

Pada kesempatan tersebut, ia juga memaparkan kekayaan alam Provinsi Banten, seperti gunung, hutan, dan ekosistem laut. Pemprov Banten tengah merancang inovasi berupa kebijakan pajak karbon (Carbon Tax) sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pertimbangkan Penerapan Carbon Tax

Pajak karbon, atau yang dikenal sebagai carbon tax, menjadi pertimbangan serius oleh Pemerintah Provinsi Banten sebagai salah satu potensi pendapatan daerah. Pajak ini akan dikenakan pada penggunaan bahan bakar berbasis karbon atau bahan bakar yang menghasilkan emisi karbon.

Pihak terkait telah berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjajaki kemungkinan menjadikan carbon tax ini sebagai instrumen perdagangan saham.

Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, menyatakan bahwa potensi alam luar biasa di Provinsi Banten sedang dikelola dengan baik. Formula regulasi terkait carbon tax sedang disusun dengan tujuan menjadikannya sebagai potensi dan bagian dari upaya pelestarian alam.

BACA JUGA:Program Air Bersih Prabowo Atasi Kesulitan Rakyat Kecil di Jawa Barat dan Banten

“Kita kelola potensi alam di Provinsi Banten yang luar biasa ini. Formula-formula regulasinya sedang kita siapkan. Perda-nya bagaimana carbon tax itu kita jadikan potensi dan bagian dari kita menjaga alam," katanya. 

Sumber: