Pemprov Banten Dukung Penuh Aturan Opsen Pajak: Fokus pada Ekspansi Basis Pajak dan PAD

Pemprov Banten Dukung Penuh Aturan Opsen Pajak: Fokus pada Ekspansi Basis Pajak dan PAD

Kegiatan focus group discussion (FGD) penerapan aturan tentang opsen pajak dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD di Hotel Aston, Serang, Banten.--Foto: ANTARA/HO-Dokumen Pemprov Banten

Ketua Komite IV DPD RI, Amang Syafrudin, menyatakan bahwa Provinsi Banten memiliki kelayakan untuk mengimplementasikan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Hal ini didasarkan pada hasil kajian staf ahli yang menunjukkan pertumbuhan ekonomi Provinsi Banten sebagai proyek percontohan dalam implementasi UU HKPD.

“Provinsi Banten ini cukup optimis dengan kondisi Banten terkait Kemandirian Fiskal yang sesuai dugaan kami, Banten ini bisa meningkatkan pemungutan pajak maupun konsekuensinya kepada Kabupaten/Kota,” ujarnya. 

Amang Syafrudin berharap Pemprov Banten dapat terus meningkatkan pemanfaatan dana transfer daerah dengan menginvestasikannya kembali. Penggunaan dana tersebut secara produktif diharapkan dapat menjadi upaya penting dalam penyelenggaraan pendapatan.

Ia juga mengapresiasi pemikiran Pemprov Banten untuk menerapkan carbon tax sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BACA JUGA:Ketua DPRD Banten Terima Aspirasi Masyarakat, Fokus pada Layanan Dasar

Selain itu, Amang menyatakan dukungannya terhadap ide tersebut dan berharap jika diterapkan dengan baik, bisa menjadi contoh bagi daerah lain. Namun, ia menekankan perlunya regulasi yang jelas agar dana bagi hasil antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dapat diatur dengan baik.

“Tentu seluruh daerah di Indonesia bisa menentukan sendiri sumber pendapatan daerah yang sumbernya dikapitalisasi. Hanya perlu ada regulasi yang definitif jelas sehingga mudah di ketahui terhadap dana bagi hasil baik dari pemerintah daerah maupun ke pemerintah pusat,” pungkasnya.

Sumber: