Mendesak Pemerintah Segera Sahkan Aturan Pelaksana UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Mendesak Pemerintah Segera Sahkan Aturan Pelaksana UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Aksi menuntut pemerintah untuk mengesahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.--Foto: Antara

SIASAT.CO.ID - Lebih dari hampir dua tahun sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, implementasi regulasi ini dalam upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan hak-hak korban di tingkat daerah masih menghadapi sejumlah hambatan. Oleh karena itu, tuntutan muncul agar pemerintah segera mengesahkan aturan pelaksana untuk mendukung penanganan kasus kekerasan seksual di berbagai daerah di Indonesia.

Pengesahan aturan pelaksana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) sangat dinantikan sebagai langkah krusial untuk memberikan dukungan yang diperlukan dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual di sejumlah daerah.

Selain itu, langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa mekanisme perlindungan, penanganan, dan pemulihan bagi korban dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien.

Jaringan Masyarakat Sipil Kawal UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pada hari Senin (27/11/2023), menyampaikan harapannya kepada pemerintah. Hal ini sejalan dengan peringatan Rangkaian 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP) tahun 2023, yang dirayakan secara global setiap 25 November hingga 10 Desember 2023. 

Dalam pernyataan sikap bertemakan "Percepatan Pengesahan Aturan Pelaksana dan Implementasi UU TPKS; Untuk Percepatan Pencegahan, Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Hak-hak Korban", para aktivis organisasi perempuan yang mendampingi korban kekerasan seksual menyoroti absennya aturan turunan dari UU TPKS yang belum juga disahkan.

BACA JUGA:Pengaruh Perubahan PERPPU Menjadi UU terhadap Pemilu 2024

“Sampai saat ini aturan turunan UU TPKS belum diketok pemerintah dan ini menjadi salah satu hambatan penanganan kasus KS di sejumlah wilayah. Aparat penegak hukum menjadikan ini sebagai alasan untuk tidak menerapkan UU TPKS,” kata Rena Herdiyani, mewakili Jaringan Masyarakat Sipil Kawal UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Aturan Turunan UU TPKS Hampir Rampung

Tanggapan terkait penyusunan aturan turunan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disampaikan oleh Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Ratna Susianawati, serta Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar.

Keduanya menegaskan bahwa proses penyusunan peraturan presiden (perpres) dan peraturan pemerintah (PP) yang akan mengatur implementasi UU TPKS hampir mencapai tahap penyelesaian.

“Rapat Panitia Antar Kementerian (PAK) dan harmonisasi sebagian besar telah diselesaikan, tinggal langkah selanjutnya untuk diajukan pengesahannya. Saat ini, UU TPKS telah menjadi rujukan dalam proses hukum kasus-kasus TPKS,” kata Nahar.

Ratna menambahkan bahwa pemerintah telah bergerak dengan cepat untuk menyelesaikan penyusunan aturan turunan UU TPKS. Proses tersebut saat ini tengah berlangsung, dan diharapkan aturan turunan tersebut dapat disahkan dalam tahun ini.

BACA JUGA:Fenomena Agamawan dan Kejahatan Seksual

Jaringan Masyarakat Sipil Kawal UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual mencatat sejumlah hambatan yang dihadapi dalam penerapan Undang-Undang tersebut. Salah satunya adalah kurangnya koordinasi antara kementerian/lembaga, lembaga penegak hukum, Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, pemerintah daerah, dan institusi lintas sektor di tingkat pusat maupun daerah terkait pelaksanaan UU TPKS.

Sumber: