Bawaslu Serang Temukan Sejumlah Pelanggaran Kampanye Pemilu

Bawaslu Serang Temukan Sejumlah Pelanggaran Kampanye Pemilu

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon saat menyampaikan sambut di kegiatan media meeting di Serang, Banten.--Foto: ANTARA/Desi Purnama Sari

SIASAT.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang telah mengidentifikasi sejumlah pelanggaran kampanye sejak dimulainya kegiatan pada 28 November lalu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, menyampaikan bahwa pelanggaran yang terdeteksi melibatkan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

"Pelanggaran yang paling umum ditemukan adalah pemasangan APK yang melanggar aturan. Kami telah memberikan himbauan kepada peserta pemilu untuk memasang APK sesuai dengan ketentuan," ungkapnya, Sabtu (9/12/2023).

Furqon menambahkan bahwa apabila himbauan tersebut tidak diindahkan, Bawaslu bersama Satpol PP akan melakukan penertiban.

"Sebelum memasuki tahap kampanye, kami telah menertibkan sebanyak 6.666 APK yang tidak sesuai aturan. Untuk tahap kampanye ini, jumlahnya belum dapat dipastikan karena cukup signifikan," jelasnya.

BACA JUGA:Pemkot Serang Tekan Biaya Pemeriksaan Kesehatan KPPS Pemilu 2024

Selain itu, Bawaslu juga menyoroti pelanggaran kampanye terkait keterlibatan anak-anak dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) koordinator desa (kordes).

Siap Lakukan Razia

Bawaslu Kabupaten Serang mengungkapkan adanya pelanggaran kampanye, termasuk pembagian baju oleh salah satu peserta pemilu dan pemasangan one way yang tidak sesuai aturan.

"Aturan one way sudah diatur, harus dipasang, maka kami akan melakukan razia bersama terkait one way. Jika tidak sesuai dengan PKPU, saksinya harus dicopot," ungkap Furqon, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang.

Meskipun demikian, Furqon menyatakan bahwa Bawaslu belum menerima laporan terkait dugaan pelanggaran politik uang atau pembagian uang.

"Terkait money politik, tidak ada lagi negosiasi. Langsung turun gakumdu yang melibatkan kejaksaan dan kepolisian," katanya.

BACA JUGA:Pemkab Serang Terus Dukung Pencak Silat dengan Bantuan Alat Musik Tradisional

Furqon menjelaskan bahwa dalam keputusan KPU, politik uang dilarang dalam bentuk apa pun, termasuk melibatkan transportasi, bahkan jika dilakukan melalui platform digital.

Sumber: