Bawaslu Provinsi Banten Catat Hampir 13 Ribu APK Langgar Aturan

Bawaslu Provinsi Banten Catat Hampir 13 Ribu APK Langgar Aturan

Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal dan anggota lainnya menyampaikan paparan terkait pengawasan Pemilu 2024 di Banten.--Foto: ANTARA/Mulyana

SIASAT.CO.ID - Bawaslu Provinsi Banten mencatat bahwa sebanyak 12.911 Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah tersebut dipasang tidak sesuai ketentuan selama dua pekan pengawasan, sejak dimulainya kampanye Pemilu 2024 pada 28 November lalu.

"Kami juga berhasil melakukan pencegahan pelanggaran kampanye sebanyak 1.185 tindakan pencegahan selama berlangsungnya kampanye," ujar Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal, dalam rapat koordinasi pengawasan Pemilu 2024 di Serang pada Rabu (20/12/2023).

Ali Faisal menjelaskan bahwa pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan tersebut terdistribusi di berbagai wilayah, dengan jumlah 890 APK di Kota Serang, 8.485 APK di Tangerang, 3.350 APK di Kabupaten Serang, dan 186 APK di Kabupaten Pandeglang.

Ali menyampaikan bahwa Bawaslu Banten telah mengambil beberapa langkah pencegahan pelanggaran Pemilu.

BACA JUGA:Bawaslu Serang Temukan Sejumlah Pelanggaran Kampanye Pemilu

Salah satunya adalah memberikan himbauan tertulis kepada peserta pemilu untuk melakukan penurunan mandiri terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan yang diatur dalam SK KPU nomor 217 tahun 2023 tentang penetapan titik lokasi pemasangan APK untuk Pemilu 2024.

Langkah lain yang diambil adalah melaksanakan rapat koordinasi pengawasan kampanye.

Rapat tersebut melibatkan pengurus partai politik, Dinas Perhubungan, Kesbangpol, Satpol PP, dan DPMPTSP. Tujuannya adalah melakukan sosialisasi, membahas pemasangan, serta menertibkan APK yang melanggar peraturan.

Di Provinsi Banten, metode kampanye dilakukan dengan cara pemasangan APK, pembagian bahan kampanye (BK), pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, dan kampanye dengan metode kegiatan lainnya.

"Semua tidak luput dari pengawasan yang di lakukan oleh pengawas pemilu pada semua tingkatannya. Pengawasan dengan mengedepankan strategi pencegahan menjadikan pengawas kampanye pemilu dapat di laksanakan lebih efektif untuk pencapaian asas pemilu yang jujur dan adil," kata Ali.

BACA JUGA:Bawaslu RI Bersiap Kawal Kampanye di Media Sosial untuk Pemilu 2024

Bawaslu Banten tidak hanya bertugas melakukan pengawasan, namun juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi jalannya pemilu.

Bawaslu meminta partisipasi aktif dari masyarakat dengan melaporkan setiap pelanggaran kampanye atau ketentuan dari penyelenggara pemilu, bahkan hingga jenjang terkecil.

"Kami mengharapkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemilu, termasuk melaporkan jika ada pelanggaran kampanye atau penyelenggara pemilu yang tidak netral dan tidak profesional, serta memiliki afiliasi dengan parpol atau peserta pemilu," ungkap Ali Faisal.

Sumber: