Perludem: Bawaslu Harus Berikan Sanksi pada Gibran Soal Pelanggaran Kampanye

Perludem: Bawaslu Harus Berikan Sanksi pada Gibran Soal Pelanggaran Kampanye

Calon Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka (kiri) blusukan ke Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta, Senin (11/12/2023), berdialog dengan sejumlah pedagang dan membagikan buku tulis.--Foto: ANTARA/Genta Tenri Mawangi

SIASAT.CO.ID - Menurut Kahfi Adlan Hafiz, peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus memberikan sanksi kepada Calon Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, karena melanggar peraturan kampanye.

"Bawaslu Jakpus juga dapat langsung memberikan sanksi sebab ini masuk dalam pelanggaran kampanye," ujar Kahfi kepada ANTARA di Jakarta, Minggu.

Menurut Kahfi, sanksi yang diberikan kepada Gibran seharusnya tidak hanya sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) karena melakukan kampanye di area Car Free Day (CFD).

Kahfi menegaskan bahwa Bawaslu juga harus memberikan sanksi kepada Gibran. Oleh karena itu, dia meminta Bawaslu untuk menyelidiki lebih lanjut kasus ini untuk mengungkap pelanggaran lain yang dilakukan oleh Gibran dalam kegiatan CFD tersebut.

"Harus diselidiki lebih lanjut sebenarnya bentuk pelanggarannya misalnya dalam frame kalau kita lihat di video pembagian susu ada anak-anak, seharusnya anak-anak yang hadir harus disebut juga atau disebut juga sebagai pelibatan anak-anak," kata Kahfi.

BACA JUGA:Peluang Menang Prabowo-Gibran Disebut Capai 70%, Qodari Yakin Pilpres Sekali Putaran

Kahfi mengatakan bahwa hal ini perlu dilakukan agar semua peserta kampanye lain tidak menganggap remeh Bawaslu sehingga peraturan dapat ditegakkan.

"Ini penting agar peserta pemilu lain melihat bahwa pelanggaran kampanye akan ditindak serius sebagai sinyal juga bagi," tambahnya.

Bawaslu Provinsi DKI Jakarta akan meneruskan rekomendasi dari Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) terkait kegiatan pembagian susu yang dilakukan oleh Cawapres RI, Gibran Rakabuming Raka, di CFD kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk ditindaklanjuti.

Sakhroji, anggota Bawaslu Provinsi DKI, menyatakan bahwa saat ini mereka sedang mempersiapkan surat penerusan rekomendasi tersebut.

"Surat penerusan sedang dipersiapkan," kata Sakhroji.

Sebelumnya, Bawaslu Jakpus telah merekomendasikan kasus pembagian susu di area CFD yang dilakukan oleh Gibran pada tanggal 3 Desember 2023 sebagai pelanggaran hukum lainnya yang terkait dengan Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016.

Informasi tersebut terdapat dalam Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan yang diterbitkan pada tanggal 3 Januari 2024 di Jakarta dan ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus, Christian Nelson Pangkey.

BACA JUGA:Prabowo-Gibran Janji Bebaskan Pajak untuk UMKM Jika Menang Pilpres 2024

Sumber: