Perludem: Bawaslu Harus Berikan Sanksi pada Gibran Soal Pelanggaran Kampanye

Perludem: Bawaslu Harus Berikan Sanksi pada Gibran Soal Pelanggaran Kampanye

Calon Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka (kiri) blusukan ke Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta, Senin (11/12/2023), berdialog dengan sejumlah pedagang dan membagikan buku tulis.--Foto: ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Selain Gibran, beberapa orang lain yang dilaporkan dalam kasus yang sama adalah caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) seperti Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya).

Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyatakan bahwa HBKB atau CFD tidak boleh digunakan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Sumber: