Kejati Banten Siapkan Jaksa Khusus untuk Tangani Pelanggaran Pemilu 2024

Kejati Banten Siapkan Jaksa Khusus untuk Tangani Pelanggaran Pemilu 2024

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, di Serang, Banten.--Foto: ANTARA/Desi Purnama Sari.

SIASAT.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menyiapkan jaksa khusus di setiap wilayah yang ditugaskan untuk menangani perkara pelanggaran dan gugatan Pemilu. Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan hal ini di Serang, Banten, Rabu (24/1/2024).

"Kami telah menyiapkan jaksa khusus di setiap wilayah untuk menangani pelanggaran tindak pidana Pemilu," ujar Didik. Jaksa khusus yang disiapkan berasal dari berbagai bagian, mulai dari intelijen, pidana umum, hingga perdata dan tata usaha atau datun.

Menurut Didik, penyiapan jaksa khusus ini sesuai dengan aturan Bawaslu nomor 3 tahun 2023 tentang Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Dalam aturan tersebut, kejaksaan menjadi bagian dari Gakkumdu.

"Jaksa khusus akan menindaklanjuti temuan laporan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan tindak pidana pemilu, hingga berkekuatan hukum tetap," jelas Didik.

Penunjukan jaksa khusus ini merupakan bentuk kesiapan kejaksaan menghadapi Pemilu 2024 di wilayah Banten. Hal ini juga sejalan dengan arahan Kejaksaan Agung untuk menyiapkan jaksa khusus di setiap wilayah.

BACA JUGA:4 Daerah di Banten Berpotensi Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang

"Semua sudah kami siapkan, termasuk jaksa khusus yang telah kami tunjuk dan sudah melakukan koordinasi dengan Bawaslu di masing-masing wilayah," ungkap Didik.

Didik juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran harus ditindaklanjuti. Ada enam orang jaksa yang ditunjuk di masing-masing wilayah yang diharapkan dapat menangani dugaan tindakan pidana dan potensi gugatan pemilu kedepannya.

"Saya meminta para jaksa untuk menjaga netralitas dan tidak berpihak atau mendukung salah satu peserta pemilu 2024," pungkas Didik.

Sumber: