AMIN Tegaskan Jurnalis Harus Dapat Hak Normatif Sebagai Pekerja Kantor

AMIN Tegaskan Jurnalis Harus Dapat Hak Normatif Sebagai Pekerja Kantor

Arsip foto - AMIN jamin hak normatif jurnalis.--Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc/aa.

SIASAT.CO.ID - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa jurnalis harus mendapatkan hak normatif sebagai pekerja kantor.

Pernyataan ini disampaikan Muhaimin dalam acara Desak&Slepet AMIN yang diselenggarakan secara daring di Jakarta pada Senin.

Muhaimin merespon pertanyaan dari seorang jurnalis, Ryan Setiawan, yang merasa kecewa karena hubungan kerjanya diputus dengan alasan efisiensi.

Ryan juga merasa khawatir tentang perlindungan kerja, beban kerja, dan potensi kriminalisasi dalam profesi jurnalis.

Menurut Muhaimin, jurnalis adalah profesi yang spesial dengan lingkup kerja dan pola hubungan kerja yang unik. "Namun, sebagai pekerja biasa, tentu jurnalis harus mendapatkan hak normatif," ujar Muhaimin.

BACA JUGA:Serangan Terhadap Rumah Fotografer di Gaza, Keluarga Jurnalis Terpukul

Muhaimin juga menambahkan bahwa meskipun jurnalis memiliki kelebihan dibanding profesi lain, standar hak normatif seperti tunjangan dan hak lainnya harus dipenuhi.

Jika terjadi masalah dalam hubungan kerja, Muhaimin menyarankan tiga tahap penyelesaian, yaitu mediasi, dialog antara pekerja jurnalis dan perusahaan, dan melibatkan pemerintah jika kedua pihak tidak dapat menyelesaikan masalah.

Pasangan AMIN berkomitmen untuk melindungi hak-hak jurnalis, termasuk kebebasan untuk menyampaikan ekspresi pekerjaan dan perlindungan hukum. Anies Baswedan juga menekankan pentingnya pedoman khusus untuk penegak hukum dalam menangani pelanggaran terhadap jurnalis.

"Kita perlu mekanisme skrining yang lebih ketat untuk mencegah kriminalisasi," kata Anies.

Sumber: