Kejari Tangsel Tangkap Buronan Kasus Penipuan Usai Mencoblos Pemilu 2024

Kejari Tangsel Tangkap Buronan Kasus Penipuan Usai Mencoblos Pemilu 2024

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya (44), seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerjasama usaha saat encoblos pemilu di TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu (14/02/2024).--Foto: Antara

SIASAT.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan berhasil menangkap Roland Yahya (44), seorang buronan yang merupakan terpidana kasus penipuan dan penggelapan dalam kerjasama usaha, tepat setelah ia mencoblos pada Pemilu 2024 di TPS Kramat, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (14/2).

Silpia Rosalina, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, mengatakan bahwa pelaku ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan Agung dan Kejari Tangsel setelah ia memberikan hak suaranya di TPS di Kramat, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (14/2) sekitar pukul 12.00 WIB.

"Setelah mencoblos, terdakwa langsung diamankan oleh tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung, tepat setelah terdakwa berada di luar TPS," ujarnya.

Silpia menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Roland Yahya ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 872 K/Pid/2021 yang dikeluarkan pada tanggal 06 Oktober 2021.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung RI menyatakan bahwa Roland Yahya terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun.

BACA JUGA:16 TPS di Tangsel Akan Lakukan Pemungutan Suara Susulan

"Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang melalui Putusan Nomor: 2404/Pid.B/2020/PN Tng tertanggal 01 April 2021 telah menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," katanya.

Setelah berhasil ditangkap, Silpia mengatakan bahwa terpidana kasus penggelapan tersebut akan menjalani eksekusi oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, dan akan menjalani hukuman di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

"Bahwa terpidana telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2021 dan saat ini terpidana telah kami amankan," jelasnya.

Sumber: