KPU: Ada 2 Tahap Mekanisme Pengundian Nomor Urut Paslon Pilpres 2024

KPU: Ada 2 Tahap Mekanisme Pengundian Nomor Urut Paslon Pilpres 2024

Ilustrasi Paslon di Pilpres 2024.--Foto: Tirto

SIASAT.CO.ID - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Kholik, mengungkapkan proses pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024 berlangsung dalam dua tahap yang signifikan.

Tahap pertama, kata Idham, nomor antrean diambil sesuai dengan urutan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada 19-25 Oktober 2023.

Dengan demikian, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar akan menjadi yang pertama mengambil nomor antrean, diikuti oleh Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Setelah mereka mendaftarkan nomor antrean, baru mereka mengambil nomor undian sesungguhnya untuk penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Idham dikutip dari Antara, Selasa (14/11/2023).

Sebelumnya, KPU RI telah mengundang pasangan calon dan partai politik untuk melakukan pengundian nomor urut pada 14 November 2023, pukul 18.30 WIB.

BACA JUGA:Tren Elektabilitas Prabowo Terus Melonjak Efek Migrasi Pemilih Jokowi dari Ganjar ke Gibran

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menjelaskan bahwa acara dimulai dengan gala dinner bersama pasangan calon dan pimpinan partai politik yang mengusulkan pasangan calon, dihadiri juga oleh 150 orang dari masing-masing pihak.

"Setelah jamuan makan malam akan ada rapat pleno terbuka pengundian nomor urut, sesuai dengan Pasal 235 ayat (2) Undang-Undang Pemilu," kata Hasyim.

Selanjutnya, KPU memberikan kesempatan kepada setiap pasangan calon, yaitu Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, dan Prabowo-Gibran, untuk menyampaikan kata sambutannya dalam waktu 10 menit.

Sumber: