Caleg DPRD Banten Belum Publikasikan Riwayat Hidup, KPU Tunggu Persetujuan

Caleg DPRD Banten Belum Publikasikan Riwayat Hidup, KPU Tunggu Persetujuan

Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan.--Foto: ANTARA/Desi Purnama Sari

SIASAT.CO.ID - Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan, menyatakan bahwa seluruh calon anggota legislatif (caleg) DPRD Banten dari 18 partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) belum mengungkapkan daftar riwayat hidupnya kepada publik. 

"Hingga saat ini, belum ada yang meminta untuk mempublikasikan daftar riwayat hidupnya," ujarnya di Serang, Banten, Jumat.

Ihsan menegaskan bahwa publikasi daftar riwayat hidup caleg harus didasarkan pada persetujuan dari caleg dan partai politik terkait.

Oleh karena itu, KPU Banten tidak dapat mengumumkan secara langsung tanpa persetujuan.

"Publikasi daftar riwayat hidup itu tergantung pada persetujuan caleg dan partai politik masing-masing; kami hanya memfasilitasi mereka dalam mempublikasikan daftar riwayat hidupnya," tambahnya.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Banten Gencar Perekam Data e-KTP WBP untuk Sukseskan Pemilu 2024

Ia menjelaskan bahwa data yang dapat dipublikasikan mencakup tempat dan tanggal lahir, agama, status pernikahan, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, riwayat organisasi, dan lainnya.

Informasi tersebut akan dapat dilihat di laman infopemilu.kpu.go.id setelah mendapat persetujuan dari caleg.

Ihsan menekankan bahwa publikasi daftar riwayat hidup sangat penting bagi masyarakat sebagai bagian dari pendidikan politik. Hal ini memungkinkan pemilih untuk membuat keputusan yang lebih informan setelah meninjau riwayat hidup para caleg.

"Langkah ini diperlukan sebagai wujud transparansi informasi publik dan untuk lebih mengenal caleg, yang pada gilirannya dapat menjadi dasar penilaian pemilih," katanya.

Sebagai informasi, KPU Banten telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Banten untuk Pemilu 2024 dengan total 1.333 caleg, terdiri dari 833 calon laki-laki (62,49%) dan 500 calon perempuan (37,51%).

Sumber: