Pemprov Banten Sampaikan Saran Buruh untuk Penetapan UMK 2024 ke Kemenaker RI

Pemprov Banten Sampaikan Saran Buruh untuk Penetapan UMK 2024 ke Kemenaker RI

Demo butuh tuntut kenaikan UMK yang berlangsung di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Kota Serang, Banten.--Foto: ANTARA/Desi Purnama Sari

SIASAT.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dengan tegas menyampaikan pandangan dan masukan dari buruh terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI).

"Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, menjelaskan, 'Apa saja yang menjadi saran dan masukan akan kami sampaikan kepada Kemenaker RI. Aspirasi serikat buruh atau pekerja tersebut berkaitan dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK 2024,'" ungkapnya di Serang, Banten, Sabtu (9/12/2024).

Al Muktabar mengungkapkan bahwa sebelum menetapkan UMP dan UMK di Provinsi Banten, ia telah berkomunikasi dengan Kemenaker, memberikan beberapa pertimbangan yang diharapkan menjadi landasan kebijakan.

"Penetapan awal sudah kami diskusikan. Kami menerima pendapat, merangkumnya, dan selanjutnya berkomunikasi untuk mencari solusi terbaik bersama," tambahnya.

Al menegaskan bahwa Kepala Daerah memiliki peran kunci dalam berkomunikasi dengan serikat buruh atau pekerja serta para pengusaha terkait penetapan UMP dan UMK.

BACA JUGA:Pemprov Banten Siapkan Pelayanan Maksimal Selama Libur Natal dan Tahun Baru

"Tentu, Kepala Daerah harus terlibat dalam komunikasi yang lebih lanjut dalam proses penetapan aturan. Ada banyak masukan dari buruh dan pengusaha yang kami terima," pungkasnya.

Menurutnya, berbagai pendapat menjadi rujukan bersama dalam merumuskan kebijakan, dengan harapan dapat mencapai hasil terbaik untuk masa depan.

Buruh Banten Tolak UMK Pemprov

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Intan Indria Dewi, menegaskan penolakan para buruh terhadap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Hal ini disebabkan UMK 2024 yang telah ditetapkan tidak sesuai dengan rekomendasi yang diajukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

"Kami meminta agar PP 51 dicabut, dan Pj Gubernur Provinsi Banten menggunakan hak diskresinya untuk merevisi SK UMK tahun 2024 sesuai dengan rekomendasi Walikota dan Bupati dengan besaran 7-8 persen," ujar Intan.

BACA JUGA:Kanwil Bea Cukai Banten Sabet Penghargaan WBBM Tahun 2023

Intan melaporkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Banten.

Sumber: