KPU Pangandaran Berhentikan Anggota KPPS karena Acungkan 2 Jari di Medsos

KPU Pangandaran Berhentikan Anggota KPPS karena Acungkan 2 Jari di Medsos

KPPS di Pangandaran dipecat KPU karena acungkan dua jari di medsos.--Foto: istimewa

SIASAT.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran mengambil langkah tegas dengan memberhentikan seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cigugur.

Pemecatan ini dilakukan setelah seorang perempuan yang disebut berinisial HH mengunggah video di media sosialnya. Dalam video tersebut, dia terlihat mengacungkan 2 jari sambil menyebutkan salah satu calon presiden.

Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin, menyatakan bahwa ada beberapa putusan dalam rapat pleno. Di antaranya, pelaku telah melanggar unsur ketidaknetralan sebagai seorang penyelenggara pemilu di tingkat KPPS dan melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

“Kegiatan tersebut menimbulkan kegaduhan dan menunjukkan preferensi politik tertentu yang dapat mempengaruhi opini publik," ujar Muhtadin saat dihubungi melalui telepon pada Selasa (30/1/2024).

Setelah video tersebar pada Sabtu (27/1/2024), KPU langsung melakukan verifikasi terhadap dokumen dan video tersebut.

BACA JUGA:Komisioner KPU: Sistem Pemilu Indonesia Lebih Unggul dari AS

“Kami memastikan apakah video itu diambil di tempat kegiatan Bimtek KPPS dan apakah orang tersebut adalah anggota KPPS yang sudah dilantik," tambahnya.

Tim KPU kemudian melakukan pengecekan ke PPK dan PPS di tempat anggota KPPS tersebut bertugas. Setelah verifikasi, anggota KPPS tersebut dipanggil untuk klarifikasi.

Anggota KPPS yang mengunggah video tersebut bertugas di sebuah TPS di Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur.

"Dalam klarifikasi, perempuan berinisial HH menyatakan bahwa video tersebut dibuat secara spontan untuk konten semata. Namun, dia mengakui bahwa instruksi saat pengambilan video adalah untuk tidak menunjukkan preferensi politik," ungkap Muhtadin.

Hasil klarifikasi kemudian dibawa ke rapat pleno, di mana diputuskan untuk memberhentikan anggota KPPS tersebut.

BACA JUGA:Ketua KPU Papua: Biaya Kirim Logistik Pemilu di Papua Rp150 Juta per TPS

“Pelaku menyadari saat mengunggah video tersebut, namun tidak menyangka bahwa video tersebut akan menjadi viral seperti ini," katanya.

Muhtadin juga mengingatkan seluruh penyelenggara pemilu untuk tetap menjaga netralitas dan integritas.

Sumber: