Imparsial Desak Pencopotan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Imparsial Desak Pencopotan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Imparsial minta Ketua KPU Hasyim Asy’ari dicopot karena langgar PKPU 25.--Foto: Antara

SIASAT.CO.ID - Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai penyelenggara Pemilu 2024 menjadi urgensi, khususnya terkait insiden pemilih yang membawa ponsel atau HP ke dalam bilik suara.

Menurut Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, sejak hari pencoblosan, berbagai video yang merekam aktivitas di dalam bilik suara telah tersebar luas.

"Meskipun Peraturan KPU (PKPU) 25/2023 dengan tegas melarang membawa ponsel (HP) ke dalam bilik suara, apalagi melakukan dokumentasi atau perekaman," kata Gufron dalam keterangan tertulis pada Selasa (20/2/2024).

Gufron menjelaskan bahwa Pasal 25 huruf e PKPU 25/2023 ditujukan untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat dalam proses pemilu di Indonesia.

"Membawa ponsel atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara jelas membuka peluang yang lebar bagi praktik money politics," ucapnya.

BACA JUGA:Pakar: Ada Anggota KPU-Bawaslu yang Tak Masuk Lewat Tes, Tapi Diloloskan

Lebih lanjut, pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengganggu integritas dan legitimasi proses serta hasil pemilihan, serta merusak demokrasi secara keseluruhan.

Sebagai langkah evaluasi awal, Gufron meminta agar Hasyim Asy'ari, selaku Ketua KPU RI, segera dicopot karena pengabaian terhadap PKPU ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

"Hasyim Asy'ari harus segera dicopot, mengingat ini merupakan pelanggaran berat dan sebelumnya dia juga sudah dijatuhi sanksi pelanggaran berat etik oleh DKPP," katanya.

Sumber: