Minta KPU Buka-Bukaan, ICW Siap Turun Tangan Selidiki Data Sirekap

Minta KPU Buka-Bukaan, ICW Siap Turun Tangan Selidiki Data Sirekap

ICW minta KPU selidiki data Sirekap.--Foto: Media Indonesia

SIASAT.CO.ID - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk memberikan transparansi terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

ICW menginginkan akses terhadap dokumen pengadaan, dokumen anggaran, dan daftar kerusakan yang pernah terjadi di Sirekap. Untuk itu, ICW telah mendatangi dan menyurati KPU RI guna meminta data tersebut.

“Kami lakukan agar kami bisa memeriksa bagaimana prosesnya, apakah sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih?" ujar Egi di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/2/2024).

ICW juga mendorong KPU untuk melakukan audit terhadap Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara dalam Pemilu 2024.

Audit tersebut penting untuk mengetahui alasan KPU menerapkan Sirekap yang begitu kompleks pada Pemilu 2024.

BACA JUGA:KPU Kota Tangerang Akan Gelar Pemungutan Suara Lanjutan di 13 TPS

Egi menambahkan, dalam menghadapi dugaan kecurangan pemilu yang masif, ICW ingin memeriksa apakah ada kecurangan yang terjadi melalui Sirekap.

Oleh karena itu, pemeriksaan dokumen menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa tidak ada kecurangan yang terjadi.

“Di tengah dugaan kecurangan pemilu yang masif, tentu kami ingin memeriksa apakah betul ada kecurangan yang terjadi melalui Sirekap. Jadi, kami ingin memeriksa dokumennya terlebih dahulu untuk memastikan bahwa kecurangan itu tidak akan terjadi," katanya.

Langkah ini juga merupakan bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam mengakses informasi yang dimiliki oleh badan publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2019, KPU sebagai badan publik memiliki kewajiban untuk memberikan respons terhadap permintaan informasi dalam waktu paling lambat tiga hari kerja.

Sumber: