Buruh Harian di Kabupaten Tangerang Diduga Rudapaksa Gadis di Bawah Umur

Buruh Harian di Kabupaten Tangerang Diduga Rudapaksa Gadis di Bawah Umur

Ilustrasi, kasus rudapaksa terhadap anak.--Foto: ANTARA/HO-ist)

SIASAT.CO.ID - Seorang buruh harian di Kabupaten Tangerang, Banten dengan inisial WS menjadi tersangka dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang gadis di bawah umur.

Insiden ini terjadi pada Senin (22/01) sekitar pukul 08.30 WIB di Perumahan Nirwana I Panongan, Kabupaten Tangerang.

Didi, kakak korban, mengungkapkan bahwa adiknya yang berinisial NS menjadi korban dalam kejadian tersebut. Aksi rudapaksa bermula ketika korban dijemput oleh pelaku dengan alasan bermain, namun malah dibawa ke rumah pribadi pelaku di Panongan.

"Pelaku memaksa adik saya melakukan persetubuhan dengan mengancam akan membunuhnya. Akibat ancaman itu, adik saya terpaksa menuruti," ujar Didi kepada ANTARA di Tangerang, Selasa (23/1/2024).

Setelah kejadian tak terpuji itu, korban segera melaporkan insiden tersebut kepada keluarganya, dan polisi pun menerima laporan serta membuat Laporan Polisi (LP) di Polresta Tangerang.

BACA JUGA:Gejala Awal Polio Mirip Infeksi Saluran Pernapasan, Dinkes Kota Tangerang Imbau Ortu Imunisasi Anak

Kasar Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, mengkonfirmasi adanya laporan terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Kasus ini saat ini sedang dalam proses penyelidikan untuk mengungkap kebenaran dan memastikan penangkapan terduga pelaku.

"Penyidik akan melakukan tahap penyelidikan, dan kasus ini menjadi perhatian utama tim penyidik untuk segera mengamankan terduga pelaku," kata Kompol Arief Nazaruddin Yusuf.

Sumber: