Penertiban Pedagang Pasar Kutabumi oleh Pemkab Tangerang Terus Berlanjut

Penertiban Pedagang Pasar Kutabumi oleh Pemkab Tangerang Terus Berlanjut

Pemkab Tangerang melakukan penertiban di Pasar Kutabumi sebagai respons atas penolakan revitalisasi Pasar Kutabumi pada tanggal 18 April 2024.--Foto: Dok. Diskominfo Kab. Tangerang

SIASAT.CO.ID - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Tangerang melakukan penertiban di Pasar Kutabumi sebagai respons atas penolakan revitalisasi Pasar Kutabumi pada tanggal 18 April 2024.

Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Tangerang, Deden Sukron, menjelaskan bahwa tindakan tegas Pemkab Tangerang didasarkan pada surat yang telah dikeluarkan oleh Pj Bupati Tangerang dengan nomor B/800.1.11.1/6359/SPPP/IV/2024.

Selain itu, penertiban juga berdasarkan pemberitahuan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan Perusahaan Umum Daerah Niaga Kerta Rahaja (Perumda NKR).

"Mereka sudah menerima surat teguran satu hingga tiga dan surat peringatan satu hingga tiga kepada para pedagang, sehingga sudah dilaksanakan sesuai Permendagri No. 54 tahun 2011 tentang SOP Satpol PP," kata Deden saat diwawancarai pada Kamis (18/4/2024).

Tindakan penertiban ini juga merujuk pada Permendagri No. 16 tahun 2023 mengenai SOP Satpol PP dan kode etik Satpol PP terkait pemagaran dan penyegelan, meskipun sebagian masyarakat menyatakan keberatan.

BACA JUGA:Pemkab Tangerang Data Pendatang Pasca Lebaran 2024

Berdasarkan Permendagri No. 16 tahun 2023, mediasi merupakan langkah yang wajib dilakukan. Namun, dalam konteks mediasi, masyarakat merujuk pada proses gugatan perdata yang dijadwalkan dimulai pada 25 April 2024.

Meskipun demikian, pemerintah menegaskan bahwa gugatan perdata tidak akan menunda pelaksanaan keputusan tata usaha negara, sesuai dengan Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang 5/2006 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Meskipun ada permohonan penundaan dalam putusan PTUN, hal ini tidak dikabulkan, yang menunjukkan bahwa tidak ada urgensi untuk menunda penertiban," ujarnya.

Pemerintah menegaskan bahwa keberatan masyarakat tidak didasari oleh alasan hukum yang membenarkan penundaan. Oleh karena itu, penertiban di Pasar Kutabumi dilaksanakan sebagai bagian dari kewajiban hukum dan kebijakan pemerintah untuk menegakkan aturan dan ketertiban.

"Jadi kenapa kami keberatan, karena mereka tidak memberikan dalil atau tidak ada alasan hukum yang melegitimasi atau membenarkan kita untuk melakukan penundaan," ungkap Deden.

BACA JUGA:Antusiasme Tinggi, Program Mudik Gratis Pemkab Tangerang 2024 Dikuti Ribuan Warga

Deden menambahkan, pedagang yang belum pindah ke tempat penampungan pasar sementara (TPPS) dan merasa keberatan dapat menyelesaikan masalahnya di pengadilan.

Dia menyebutkan bahwa sejak awal perencanaan, proses pemberitahuan, sosialisasi, dan TPPS sudah dilakukan.

Sumber: