Dishub Kabupaten Tangerang Terapkan Pembatasan Angkutan Tambang Selama Libur Natal

Dishub Kabupaten Tangerang Terapkan Pembatasan Angkutan Tambang Selama Libur Natal

Dishub Kabupaten Tangerang batasi angkutan tambang jelang Nataru.--Foto: Antara.

SIASAT.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang akan menerapkan pembatasan operasional angkutan tambang di jalur arteri selama libur Natal 2023 dan tahun baru 2024.

Kadishub Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, mengungkapkan bahwa pembatasan ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 tahun 2022 dan berlaku dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB selama arus mudik Natal dan tahun baru.

Pembatasan operasional mencakup ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang (nasional, provinsi, dan kabupaten) untuk kendaraan golongan III, IV, dan V.


Kadishub Kabupaten Tangerang Achmad Taufik.--Foto: ANTARA/Azmi

"Pelaksanaannya akan melibatkan koordinasi dengan TNI/Polri untuk penambahan petugas di lapangan," katanya, Kamis (21/12/2023).

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang tak hanya membatasi jam operasional kendaraan tambang, tetapi juga akan mengawasi dan menjaga melalui pos-pos terpadu yang didirikan di beberapa lokasi di wilayah tersebut.

BACA JUGA:RSUD Tigaraksa Kabupaten Tangerang Resmi Beroperasi, Ahmed Zaki dan Pj Bupati Ucapkan Syukur

"Kami akan mendirikan posko terpadu di beberapa lokasi, seperti di Citra Raya, Gading Serpong, PIK 2, dan di kawasan tempat wisata serta pusat perbelanjaan," jelas Achmad.

Untuk mendukung pengawasan dan pengamanan selama libur Natal dan tahun baru, sebanyak 170 personel akan dikerahkan, termasuk tim gabungan dari Pol PP dan TNI/Polri.

"Petugas ini akan membantu mengatur arus lalu lintas di sektor angkutan, sedangkan pengamanan akan dilakukan oleh tim TNI/Polri," kata Achmad.

Sumber: