Serikat Pekerja Tangerang Gelar Aksi May Day di Jakarta, Tuntut UU Cipta Kerja Dicabut

Serikat Pekerja Tangerang Gelar Aksi May Day di Jakarta, Tuntut UU Cipta Kerja Dicabut

Sejumlah massa buruh Kabupaten Tangerang saat hendak berangkat melakukan aksi dalam memperingati May Day Ke Jakarta.--Foto: Antara

SIASAT.CO.ID - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang bersiap berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan serangkaian tuntutan kepada pemerintah dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada Rabu (1/5/2024).

Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) KSPSI Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi mengungkapkan bahwa May Day 2024 menjadi momentum bagi mereka untuk terus memperjuangkan hak-hak buruh serta kesejahteraan yang masih dirasa belum maksimal.

"Dengan massa sekitar 3.000 orang, kami berkumpul di Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang pada pukul 07.30 WIB," ujarnya.

Mereka akan menyampaikan beberapa tuntutan, salah satunya terkait Undang-undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 yang dinilai tidak memihak kaum buruh.

"Tuntutan lainnya termasuk pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2002 JO PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan serta pelaksanaan upah sektoral berdasarkan kualifikasi industri nasional," ujarnya.

BACA JUGA:Peringati May Day, Serikat Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kawasan Istana Jakarta

Supriadi juga menyoroti praktik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang masih marak dilakukan oleh beberapa perusahaan terhadap aktivis Serikat Pekerja atau buruh di Tangerang.

Seiring dengan itu, Kabag Ops Polresta Tangerang Kompol Kosasih mengungkapkan bahwa sekitar 600 personel telah dikerahkan untuk mengamankan aksi buruh tersebut.

Fokus pengamanan terpusat di pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang dan Citra Raya, Cikupa, tempat berkumpulnya para buruh sebelum bergerak menuju Jakarta.

Sumber: