Inspektorat Kabupaten Serang Galakkan Sosialisasi Saber Pungli 2023

Inspektorat Kabupaten Serang Galakkan Sosialisasi Saber Pungli 2023

Inspektorat Kabupaten Serang menggelar rangkaian sosialisasi saber pungli tahun 2023 bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dan Polres Serang, di Aula Tubagus Swandi, Pemkab Serang, Senin (4/12/2023). --Foto: ANTARA/HO-Dokumen Pemkab

SIASAT.CO.ID - Inspektorat Kabupaten Serang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dan Polres Serang mengadakan serangkaian sosialisasi Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (pungli) tahun 2023 di Aula Tubagus Swandi, Pemkab Serang, pada Senin (4/12).

Inspektur Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Pemkab Serang menginginkan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk aparat pemerintah desa dan sekolah, tidak terlibat dalam praktik pungli.

"Mereka kita anggap bagian yang paling banyak bersentuhan secara langsung dengan masyarakat dalam pelayanan publik," ujar Rudy.

Dalam sosialisasi tersebut, Rudy menegaskan harapannya agar di masa mendatang tidak ada praktik pungutan liar di OPD hingga tingkat desa di Kabupaten Serang.

BACA JUGA:Anies Terima 500 Aspirasi Nelayan Tangerang, Komitmen untuk Perubahan Sejahtera

Ia juga menekankan pentingnya melaporkan jika ada praktik pungli, dan Inspektorat akan menangani laporan tersebut dengan baik.

Rudy memberikan peringatan kepada OPD hingga tingkat pemerintah desa untuk menghindari tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan praktik pungli.

Peserta sosialisasi Saber Pungli melibatkan berbagai OPD, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Sosial (Dinsos), dan Rumah Sakit dr. Drajat Prawiranegara (RSDP).

Juga, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Transmigrasi), serta 17 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Sumber: