Ahmad Suryadi: Diskominfo Kabupaten Tangerang Akan Pertahankan Predikat Informatif di 2024

Ahmad Suryadi: Diskominfo Kabupaten Tangerang Akan Pertahankan Predikat Informatif di 2024

Kabid Komunikasi dan Informasi Publik Diskominfo Kabupaten Tangerang Ahmad Suryadi menegaskan pihaknya akan mempertahankan predikat informatif di tahun 2024.--Foto: Radar Banten

SIASAT.CO.ID - Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang, Ahmad Suryadi, menegaskan komitmen pihaknya untuk mempertahankan predikat Informatif tingkat Provinsi Banten pada 2024.

Pada 2023, PPID Kabupaten Tangerang telah menerbitkan tiga regulasi yang bertujuan untuk memperkuat layanan dan kinerja aparat.

Regulasi tersebut meliputi Peraturan Bupati, Surat Keputusan Bupati, dan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang. Suryadi menjelaskan langkah ini diambil untuk menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku saat ini.

“Kita lakukan karena adanya penyesuaian dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik,” katanya, Jumat (5/1/2024).

Selain itu, pihaknya juga telah mendorong pembentukan PPID di 246 desa di Kabupaten Tangerang sebagai bagian dari upaya transparansi pemerintahan.

BACA JUGA:ASN Pemkab Tangerang Terima 1.500 Bibit Cabai dalam Upaya Atasi Inflasi

Fungsional Pranata Humas Muda, Eva Rian Novita, melaporkan pada 2023, PPID Kabupaten Tangerang telah menerima 119 permohonan informasi melalui berbagai kanal, termasuk website, surat, email, media sosial, dan kunjungan langsung ke sekretariat PPID.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pendampingan dalam lima kasus Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Provinsi Banten. Daftar informasi publik juga terus ditingkatkan dengan total 502 data yang diterbitkan sepanjang tahun 2023.

“Kita lakukan karena adanya penyesuaian dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik,” katanya.

Sumber: