Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Tangerang Ditangkap, Sudah 15 Kali Lakukan Kejahatan

Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP di Tangerang Ditangkap, Sudah 15 Kali Lakukan Kejahatan

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf.--Foto: ANTAR/HO/Polresta Tangerang

SIASAT.CO.ID - Kasus pemerkosaan yang menimpa seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten. Pelaku berinisial SN (20) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, dalam keterangannya di Tangerang, Minggu, menyebut bahwa korban merupakan gadis di bawah umur yang baru duduk di kelas 3 SMP.

"Korban dari aksi SN adalah gadis di bawah umur yang baru duduk di kelas 3 SMP," ungkapnya.

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Kamis, (28/12/2023).

Pelaku SN, yang juga merupakan warga Kecamatan Balaraja, berhasil ditangkap setelah orang tua korban melapor ke polisi.

BACA JUGA:Ada Pelatihan Komputer di BLK Kota Tangerang, Ini Cara Daftarnya

Kompol Arief juga mengungkapkan bahwa tersangka SN dan korban telah memiliki hubungan sejak bulan Agustus 2023. Pelaku kemudian merayu korban untuk melakukan hubungan badan.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka SN sudah 15 kali melakukan pemerkosaan terhadap korban. Sebab, tidak ada istilah 'suka sama suka' apabila korban merupakan anak di bawah umur," jelasnya.

Setelah ayah korban mengetahui peristiwa tersebut, laporan kemudian dibuat ke Polresta Tangerang.

Unit V PPA Satreskrim selanjutnya melakukan tindak lanjut dan berhasil mengamankan tersangka.

Pelaku SN kini dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sebesar Rp15 miliar.

Sumber: