Edaran Ramadhan Pemkab Tangerang: Restoran hingga Tempat Hiburan Buka Jam 15.00-04.00

Edaran Ramadhan Pemkab Tangerang: Restoran hingga Tempat Hiburan Buka Jam 15.00-04.00

Pemkab Tangerang Tangerang telah mengeluarkan surat edaran kepada pemilik dan pengelola kafe, restoran, rumah makan, dan tempat hiburan umum selama Ramadhan.--Foto: Antara

SIASAT.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah mengeluarkan surat edaran kepada pemilik dan pengelola kafe, restoran, rumah makan, dan tempat hiburan umum untuk memulai kegiatan mereka pada pukul 15.00 hingga pukul 04.00 selama bulan Ramadhan 1445 H / 2024 M.

Imbauan ini tercantum dalam Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Tempat Hiburan Umum selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024.

"Selain mengatur jam operasional bisnis, pemilik tempat usaha rumah makan, restoran, dan kafe juga diharapkan untuk memasang tirai atau sejenisnya bagi yang menyediakan makanan di tempat," kata Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, pada Rabu (13/03/2024).

Sementara itu, Soma menjelaskan bahwa selama bulan Ramadhan, tempat hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, pijat, dan biliar akan ditutup sementara, mulai dari 2 hari sebelum Ramadhan hingga 2 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Surat edaran ini diterbitkan untuk menjaga toleransi antarumat beragama, menghormati bulan suci Ramadhan 1445 H, dan memperhatikan Himbauan Bersama Majelis Ulama Indonesia dan Pj. Bupati Tangerang dalam menyambut dan memakmurkan bulan suci Ramadhan 1445 H.

BACA JUGA:Antusiasme Warga Binaan Rutan Kelas I Tangerang Gelar Shalat Tarawih

Soma berharap bahwa surat edaran ini akan dipatuhi oleh para pemilik tempat usaha, terutama selama bulan Ramadhan seperti saat ini.

"Kami mengimbau kepada pengelola tempat hiburan umum, restoran, dan pemilik kafe untuk mematuhi surat edaran ini," ujarnya.

Sumber: