Disperindag Kabupaten Tangerang Cek Segel Dispenser BBM di SPBU 34.157.10

Disperindag Kabupaten Tangerang Cek Segel Dispenser BBM di SPBU 34.157.10

Disperindag Kabupaten Tangerang telah melakukan pengecekan terhadap segel dispenser Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU 34.157.10.--Foto: Dok. Diskominfo Kab. Tangerang

SIASAT.CO.ID - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang telah melakukan pengecekan terhadap segel dispenser Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU 34.157.10, yang berlokasi di jalan Citra Raya Utama Timur Blok O No 1, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Senin (22/4/2024).

Irwan Hengki, Kepala Bidang Metrologi Legal pada Disperindag Kabupaten Tangerang, mengungkapkan bahwa pengecekan ini merupakan respons terhadap laporan dari masyarakat yang curiga terhadap volume BBM yang dikeluarkan tidak sesuai dengan angka yang tertera.

"Mendapatkan laporan dari masyarakat, kita langsung lakukan pengecekan segel yang ada di setiap mesin dispenser SPBU No. 34.157.10 apakah ada kerusakan atau tidak, karena di dalam segel tersebut sudah tercetak tahun pemasangan sebelum dilakukannya tera ulang kembali," jelas Irwan.

Menurut Irwan, kesadaran pemilik SPBU dalam menjalankan bisnisnya kini telah meningkat. Bidang Metrologi Legal pada Disperindag Kabupaten Tangerang juga rutin melakukan pengawasan dan menyediakan pelayanan tera ulang sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Untuk pompa ukur BBM yang sudah dilakukan tera ulang dan nilai kesalahannya masih dalam Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD), akan dibubuhkan Tanda Tera Sah serta ditempelkan stiker resmi dari Disperindag Kabupaten Tangerang pada bagian luar mesin," lanjutnya.

BACA JUGA:Penertiban Pedagang Pasar Kutabumi oleh Pemkab Tangerang Terus Berlanjut

"Ika sudah dibubuhkan Tanda Tera Sah, artinya sudah kami lakukan tera ulang dan dinyatakan sah menurut Undang-undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal," tambah Irwan.

Irwan juga mengajak masyarakat di Kabupaten Tangerang untuk segera melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian takaran pada BBM ke Disperindag Kabupaten Tangerang.

Laporan dapat disampaikan pada Bidang Metrologi Legal yang berlokasi di Jl. Raya Kresek km 01, Balaraja atau melalui call center PT Pertamina di 135.

Selain itu, Irwan mengimbau kepada seluruh SPBU di Kabupaten Tangerang untuk selalu memastikan alat pompa ukur BBM berfungsi dengan baik dan mengajukan tera ulang ke Disperindag Kabupaten Tangerang secara rutin.

"Jika masyarakat menemukan pompa ukur BBM yang tidak sesuai takaran, segera lapor ke kami dan mohon kerjasamanya untuk pemilik SPBU agar tidak berbuat curang," tutup Irwan.

Sumber: